Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi deportasikan 13 WNA termasuk warga China jadi pengawas proyek ilegal di Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mendeportasikan 12 warga negara asing (WNA) dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026 sebagai bagian dari patroli rutin Dharma Dewata. Empat WNA mendapatkan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, termasuk tiga WNA Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal dan satu WNA Kanada yang selesai menjalani hukuman penipuan di lapas. Delapan WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) karena overstay melebihi 60 hari. WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara: Inggris (2 orang), Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Di lini lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi JZ, warga negara China berusia 29 tahun, karena menyalahgunakan izin tinggal dan diduga menjadi pengawas proyek di Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA). Pelanggaran ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JZ dideportasi pada Senin (7/9) pukul 14.30 WITA melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dan melanjutkan perjalanannya ke Shanghai serta Changsha dengan maskapai China Eastern Airlines.

Beberapa media melaporkan rute dan kode penerbangan yang berbeda. JPNN.com dan kumparan melaporkan JZ dibawa ke Shanghai-Changsha dengan kode penerbangan MU7406 dan MU5323 pukul 18.15 WITA, sementara CNN Indonesia melaporkan rute Denpasar-Shanghai-Changsha tanpa menyebutkan kode penerbangan. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa patroli rutin dan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah kerja.

Menurut tiap media