Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

WN China Jadi Pengawas Proyek di Bali, Langsung Dideportasi Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi JZ (29), seorang warga negara China, karena bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali. JZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang hanya diperuntukkan bagi kunjungan dan bukan untuk aktivitas pekerjaan.

Tindakan administratif ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dilaksanakan pada Senin (7/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute Denpasar-Shanghai-Changsha. Pihak imigrasi menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas warga asing yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait