WN China Jadi Pengawas Proyek di Bali, Langsung Dideportasi Imigrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi JZ (29), seorang warga negara China, karena bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali. JZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang hanya diperuntukkan bagi kunjungan dan bukan untuk aktivitas pekerjaan.
Tindakan administratif ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dilaksanakan pada Senin (7/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute Denpasar-Shanghai-Changsha. Pihak imigrasi menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas warga asing yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.27
Kerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 15.36
WNA China Diusir dari Bali, Tertangkap Jadi Pengawas Proyek Pakai VoA
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
Berita terkait
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Bule Australia Penyelundup 1,7 Kg SS Diusir dari Bali, Dicekal Seumur Hidup?
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.54
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25
WN Prancis Konten Kreator Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.13