WNA China Diusir dari Bali, Tertangkap Jadi Pengawas Proyek Pakai VoA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi JZ, warga negara China berusia 29 tahun, karena menyalahgunakan izin tinggal. Ia diduga menjadi pengawas proyek di Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), padahal VoA seharusnya hanya untuk kunjungan wisata. Pelanggaran ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JZ dideportasi pada Senin (7/9) pukul 14.30 WITA melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dan melanjutkan perjalanannya ke Shanghai serta Changsha dengan maskapai China Eastern Airlines. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan tindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Bali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.53
55 WN China di BSD Terjaring Operasi Pengawasan Imigrasi
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 20.02
Imigrasi Tangkap 55 WN China di BSD Terkait Izin Tinggal
Berita terkait
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Bule Australia Penyelundup 1,7 Kg SS Diusir dari Bali, Dicekal Seumur Hidup?
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.54
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25