Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

WNA China Diusir dari Bali, Tertangkap Jadi Pengawas Proyek Pakai VoA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi JZ, warga negara China berusia 29 tahun, karena menyalahgunakan izin tinggal. Ia diduga menjadi pengawas proyek di Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), padahal VoA seharusnya hanya untuk kunjungan wisata. Pelanggaran ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JZ dideportasi pada Senin (7/9) pukul 14.30 WITA melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dan melanjutkan perjalanannya ke Shanghai serta Changsha dengan maskapai China Eastern Airlines. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan tindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Bali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait