Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Integrasi Program Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu dalam Perencanaan Daerah

Ketua Umum TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas, Tri Tito Karnavian, menegaskan pentingnya integrasi program Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini disampaikan dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026. Integrasi ini bertujuan agar pelaksanaan program tidak hanya terbatas pada koordinasi, tetapi didukung anggaran memadai melalui kemitraan dengan OPD tanpa menyeragamkan tugas masing-masing lembaga.

Ketiga lembaga memiliki landasan hukum kuat: Dekranas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980; PKK berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020; serta Posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan bahwa sumber pembiayaan dapat berasal dari APBD, hibah, kerja sama pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, CSR, serta Baznas. Fatoni menekankan koordinasi sejak tahap penyusunan APBD untuk mencegah tumpang tindih dana dan mewajibkan pertanggungjawaban hibah sesuai ketentuan agar akuntabel.

Menurut tiap media