Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Program Dekranasda, PKK dan Posyandu Didorong Masuk Perencanaan Daerah

Ketua Umum TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas, Tri Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran daerah untuk program Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu. Hal ini disampaikan pada acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 di Jakarta. Tri menekankan bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki landasan hukum masing-masing yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan tugasnya. Dekranas didirikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980. Gerakan PKK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020. Posyandu didukung oleh Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi dasar transformasinya dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait