Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Mempercepat Perizinan Tenaga Kerja Asing Melalui Integrasi Sistem Online

Pemerintah Indonesia mempercepat proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal melalui integrasi tiga sistem online: OSS (BKPM), SIAPkerja (Kemenaker), dan Aplikasi All Indonesia (Dinas Imigrasi). Dua Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani oleh tiga kementerian untuk mempercepat penyelesaian izin. Berbagai media melaporkan perbedaan estimasi waktu penyelesaian: Detik.com menyebut sekitar lima hari, sementara Detik.com lainnya, Warta Ekonomi, dan CNN Indonesia melaporkan empat hari kerja. Integrasi sistem ini mencakup proses otomatisasi jika melewati batas waktu, dengan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif. Dokumen yang diproses meliputi RPTKA, VITAS, ITAS, dan ITAP. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia. Pemerintah menargetkan efektivitas kebijakan akhir September 2026.

Menurut tiap media