Pemerintah Mempercepat Perizinan Tenaga Kerja Asing Melalui Integrasi Sistem Online
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Pemerintah Indonesia mempercepat proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal melalui integrasi tiga sistem online: OSS (BKPM), SIAPkerja (Kemenaker), dan Aplikasi All Indonesia (Dinas Imigrasi). Dua Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani oleh tiga kementerian untuk mempercepat penyelesaian izin. Berbagai media melaporkan perbedaan estimasi waktu penyelesaian: Detik.com menyebut sekitar lima hari, sementara Detik.com lainnya, Warta Ekonomi, dan CNN Indonesia melaporkan empat hari kerja. Integrasi sistem ini mencakup proses otomatisasi jika melewati batas waktu, dengan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif. Dokumen yang diproses meliputi RPTKA, VITAS, ITAS, dan ITAP. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia. Pemerintah menargetkan efektivitas kebijakan akhir September 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya
10 September 2026 pukul 06.55 · Baca aslinya ↗
Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI
10 September 2026 pukul 09.09 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Izin TKA di RI Dipermudah, Pemerintah Targetkan Proses Selesai 4 Hari
10 September 2026 pukul 15.11 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Pemerintah Percepat Urus Izin Pekerja Asing, Target 5 Hari Kelar
10 September 2026 pukul 17.39 · Baca aslinya ↗