Pemerintah Percepat Urus Izin Pekerja Asing, Target 5 Hari Kelar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dapat selesai dalam waktu lima hari melalui integrasi layanan tiga kementerian. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang ditandatangani melalui dua Surat Keputusan Bersama (SKB). Integrasi mencakup sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan aplikasi All Indonesia untuk memproses mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.55
TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.09
Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.25
Sistem Urus Izin TKA di 3 Kementerian Diintegrasikan-Ada yang Dihapus?
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
Berita terkait
Izin TKA di RI Dipermudah, Pemerintah Targetkan Proses Selesai 4 Hari
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.11
Kemenperin Benahi Zona Industri di Indonesia, Pengelola Diminta Kantongi IUKI
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 19.00
Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.45
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.30