Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Percepat Urus Izin Pekerja Asing, Target 5 Hari Kelar

Pemerintah Indonesia menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dapat selesai dalam waktu lima hari melalui integrasi layanan tiga kementerian. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang ditandatangani melalui dua Surat Keputusan Bersama (SKB). Integrasi mencakup sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan aplikasi All Indonesia untuk memproses mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait