Izin TKA di RI Dipermudah, Pemerintah Targetkan Proses Selesai 4 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui dua Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghubungkan sistem OSS Kemen Investasi, SIAPkerja Kemnaker, dan Aplikasi All Indonesia Kemen Imigrasi. Integrasi sistem memungkinkan proses pengesahan RPTKA, VITAS, ITAS, dan ITAP selesai dalam waktu 4 hari dengan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif bila melewati batas waktu. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.55
TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.09
Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.43
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, 5 Hari Langsung Terbit
Berita terkait
Wamen Investasi Todotua Blak-blakan Soal Reformasi Izin-Regulasi Usaha
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 15.21
Rupiah melemah seiring "wait and see" investor menjelang rilis PPI AS
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 16.33
IHSG Ambruk 1,33% ke 6.589, 516 Saham Berguguran
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.32
Bank Jago Siapkan Akses Saham Luar Negeri, Perluas Ekosistem Investasi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.30