Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Izin TKA di RI Dipermudah, Pemerintah Targetkan Proses Selesai 4 Hari

Pemerintah Indonesia mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui dua Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghubungkan sistem OSS Kemen Investasi, SIAPkerja Kemnaker, dan Aplikasi All Indonesia Kemen Imigrasi. Integrasi sistem memungkinkan proses pengesahan RPTKA, VITAS, ITAS, dan ITAP selesai dalam waktu 4 hari dengan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif bila melewati batas waktu. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait