Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya

Pemerintah Indonesia memangkas proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal melalui integrasi tiga sistem online: OSS (BKPM), SIAPkerja (Kemenaker), dan Aplikasi All Indonesia (Dinas Imigrasi). Integrasi ini memungkinkan perizinan TKA selesai dalam waktu sekitar lima hari, dengan otomatisasi izin jika melewati batas waktu. Kebijakan ini berlaku akhir September 2026 dan diharapkan meningkatkan investasi serta foreign direct investment (FDI) dengan mempermudah akses sektor industri yang membutuhkan tenaga kerja asing. Tiga kementerian (BKPM, Kemenaker, dan Dinas Imigrasi) telah menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat proses perizinan dan membentuk Tim Teknis Integrasi. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan transfer knowledge dan technology kepada sumber daya manusia Indonesia.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait