TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Pemerintah Indonesia memangkas proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal melalui integrasi tiga sistem online: OSS (BKPM), SIAPkerja (Kemenaker), dan Aplikasi All Indonesia (Dinas Imigrasi). Integrasi ini memungkinkan perizinan TKA selesai dalam waktu sekitar lima hari, dengan otomatisasi izin jika melewati batas waktu. Kebijakan ini berlaku akhir September 2026 dan diharapkan meningkatkan investasi serta foreign direct investment (FDI) dengan mempermudah akses sektor industri yang membutuhkan tenaga kerja asing. Tiga kementerian (BKPM, Kemenaker, dan Dinas Imigrasi) telah menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat proses perizinan dan membentuk Tim Teknis Integrasi. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan transfer knowledge dan technology kepada sumber daya manusia Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.25
Sistem Urus Izin TKA di 3 Kementerian Diintegrasikan-Ada yang Dihapus?
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 19.00
Kemenperin Benahi Zona Industri di Indonesia, Pengelola Diminta Kantongi IUKI
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.45
Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
Berita terkait
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.30
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, 5 Hari Langsung Terbit
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.43
Mengurai Persoalan Investasi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 05.00
Investor Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Lahan Sudah Penuh
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 22.20