Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI

Pemerintah Indonesia mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal dengan menandatangani dua Surat Keputusan Bersama antara Kemenketenagakerjaan, Kemenimpora, dan BKPM. Integrasi sistem OSS, SIAPkerja, dan Aplikasi All Indonesia memungkinkan proses izin TKA selesai dalam empat hari kerja, dengan otomatisasi jika belum selesai dalam lima hari. Kebijakan ini mengharuskan kolaborasi antar-sistem untuk mempercepat penyelesaian RPTKA, VITAS, ITAS, dan ITAP, sekaligus meningkatkan kepastian berusaha dan daya tarik investasi asing langsung ke Indonesia.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait