Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal dengan menandatangani dua Surat Keputusan Bersama antara Kemenketenagakerjaan, Kemenimpora, dan BKPM. Integrasi sistem OSS, SIAPkerja, dan Aplikasi All Indonesia memungkinkan proses izin TKA selesai dalam empat hari kerja, dengan otomatisasi jika belum selesai dalam lima hari. Kebijakan ini mengharuskan kolaborasi antar-sistem untuk mempercepat penyelesaian RPTKA, VITAS, ITAS, dan ITAP, sekaligus meningkatkan kepastian berusaha dan daya tarik investasi asing langsung ke Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.45
Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 06.20
IHSG Diproyeksi Ngegas Hari Ini
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 22.25
Jawa Tengah Perkuat Daya Tarik Investasi melalui Industri Hijau
Berita terkait
TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.55
Mengurai Persoalan Investasi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 05.00
Wamen Investasi Sebut Ada Potensi Rp 1.500 T Investasi Tak Terealisasi
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.52
Kemenperin Benahi Zona Industri di Indonesia, Pengelola Diminta Kantongi IUKI
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 19.00