Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Menyidang Dugaan Gratifikasi DJBC, Saksi Mantan Pejabat dan Terdakwa Serupa Hadir

Dalam sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK memaparkan dua mantan pejabat DJBC sebagai saksi: Kunto Prasti Trenggono, mantan Kasubdit Patroli Laut, dan Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen Direktur Penindakan dan Penyidikan. Sisprian hadir sekaligus sebagai terdakwa perkara serupa yang ditetapkan secara terpisah, setelah dipastikan statusnya oleh Majelis Hakim. Kedua mantan pejabat ini diklaim dapat memberikan informasi penting untuk memperjelas alur pelanggaran dalam kasus yang melibatkan terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

Sisprian Subiaksono mengakui membeli jam tangan Garmin senilai Rp30–Rp50 juta untuk Kunto menggunakan dana pemberian dari pengusaha, bukan uang pribadi. Ia sempat berencana memberikan emas batangan 100 gram, namun tidak diwujudkan. Kunto tidak mengetahui sumber anggaran jam tangan tersebut dan baru mengembalikannya ke KPK setelah mendiskusikan kasus korupsi impor. Jaksa menyoroti pemberian ini sebagai bagian dari pola penerimaan tidak wajar terkait pelaksanaan tugas di DJBC.

Budiman Bayu Prasojo didakba menerima gratifikasi bernilai Rp7,69 miliar dari pengusaha rokok dan PT Blueray. Kasus berawal dari dugaan korupsi pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia yang melibatkan pejabat intelijen Bea Cukai. KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur P2 Rizal dan mantan Kasubdit P2 Gatot Heroe.

Menurut tiap media