Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Gratifikasi, Jaksa Hadirkan 2 Mantan Pejabat Bea Cukai sebagai Saksi

Dalam sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK memaparkan dua saksi terkait kasus terdakwa Budiman Bayu Prasojo di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kedua saksi yang hadir adalah Kunto Prasti Trenggono, mantan Kasubdit Patroli Laut DJBC, dan Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Sisprian Subiaksono hadir bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga merupakan terdakwa dalam perkara serupa yang sedang diperiksa secara terpisah. Sebelum pemeriksaan dimulai, Majelis Hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori memastikan statusnya sebagai sesama terdakwa dalam berkas terpisah, lalu menanyakan apakah ia bersedia dan berkenan untuk memberikan saksi terhadap perkara Budiman Bayu Prasojo.

Sidang ini merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat DJBC. Kehadiran dua mantan pejabat ini diharapkan dapat memberikan informasi penting untuk memperjelas alur dan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait