Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356486/original/063180400_1790173762-IMG_20260923_140957_531.jpg)
Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui memerintahkan pembelian jam tangan Garmin senilai Rp 30-50 juta untuk pensiunan Kunto Prasti Trenggono menggunakan uang operasional. Dana berasal dari Salisa Asmoaji. Sisprian sempat berencana memberikan emas batangan 100 gram sebagai hadiah, namun tidak diwujudkan. Ia hanya meminta hadiah layak dan pantas tanpa batasan harga. Kunto menerima bingkisan jam tangan tersebut yang kemudian diserahkan ke KPK. Dalam kasus ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,69 miliar. KPK juga menjerat tujuh tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur P2 Rizal dan mantan Kasubdit P2 Gatot Heroe.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.01
Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 16.46
Sidang Gratifikasi, Jaksa Hadirkan 2 Mantan Pejabat Bea Cukai sebagai Saksi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.10
Update Kasus Suap dan Gratifikasi, Begini Nasib Nusron Wahid Kata KPK
Berita terkait
Isi WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Atasan: Sembunyi Dulu, Komandan Ditarget
Detik.com · 18 September 2026 pukul 16.35
Saksi Sebut Diminta Pasang Badan dalam Kasus Impor
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.34
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis, Ngaku Didesak Atasan agar Perkara Tak Melebar
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.50
Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Tiba-Tiba Terbuka, KPK Cecar Saksi di Sidang
kumparan · 10 September 2026 pukul 03.00