Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan

Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui memerintahkan pembelian jam tangan Garmin senilai Rp 30-50 juta untuk pensiunan Kunto Prasti Trenggono menggunakan uang operasional. Dana berasal dari Salisa Asmoaji. Sisprian sempat berencana memberikan emas batangan 100 gram sebagai hadiah, namun tidak diwujudkan. Ia hanya meminta hadiah layak dan pantas tanpa batasan harga. Kunto menerima bingkisan jam tangan tersebut yang kemudian diserahkan ke KPK. Dalam kasus ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,69 miliar. KPK juga menjerat tujuh tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur P2 Rizal dan mantan Kasubdit P2 Gatot Heroe.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait