Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Bea Cukai Beri Pensiunan Jam Puluhan Juta Rupiah

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa pensiunan pegawai DJBC, Kunto Prasti Trenggono, menerima bingkisan berupa jam tangan Garmin bernilai Rp 30-50 juta dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dalam perkara gratifikasi. Penyerahan jam tangon terjadi saat kedinasan pisah di lingkungan DJBC. Kunto tidak mengetahui sumber anggaran pembelian bingkisan tersebut dan baru mengembalikannya ke penyidik KPK setelah mendiskusikan kasus korupsi impor. Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakba menerima gratifikasi bernilai Rp 7,69 miliar dari pengusaha rokok dan perusahaan cargo PT Blueray. Kasus berawal dari dugaan korupsi pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia yang melibatkan pejabat intelijen Bea Cukai. KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait