Eks Pejabat Bea Cukai Beri Pensiunan Jam Puluhan Juta Rupiah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356529/original/073676300_1790181220-IMG_20260923_142632_935.jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa pensiunan pegawai DJBC, Kunto Prasti Trenggono, menerima bingkisan berupa jam tangan Garmin bernilai Rp 30-50 juta dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dalam perkara gratifikasi. Penyerahan jam tangon terjadi saat kedinasan pisah di lingkungan DJBC. Kunto tidak mengetahui sumber anggaran pembelian bingkisan tersebut dan baru mengembalikannya ke penyidik KPK setelah mendiskusikan kasus korupsi impor. Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakba menerima gratifikasi bernilai Rp 7,69 miliar dari pengusaha rokok dan perusahaan cargo PT Blueray. Kasus berawal dari dugaan korupsi pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia yang melibatkan pejabat intelijen Bea Cukai. KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.01
Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 16.46
Sidang Gratifikasi, Jaksa Hadirkan 2 Mantan Pejabat Bea Cukai sebagai Saksi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.10
Update Kasus Suap dan Gratifikasi, Begini Nasib Nusron Wahid Kata KPK
Berita terkait
Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.31
Isi WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Atasan: Sembunyi Dulu, Komandan Ditarget
Detik.com · 18 September 2026 pukul 16.35
Saksi Sebut Diminta Pasang Badan dalam Kasus Impor
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.34
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis, Ngaku Didesak Atasan agar Perkara Tak Melebar
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.50