Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Kuota Haji: Yaqut Tantang Bukti KPK, KPK Pastikan Rugikan Negara Rp622 Miliar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian tersebut dan meminta transparansi terkait uang negara yang berkurang. Ia menilai surat dakwaan tidak cermat karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan teknis direktorat jenderal, sekaligus menegaskan tidak pernah memerintahkan jual beli kuota atau tindakan koruptif.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti bahwa dana Rp622 miliar diklaim berasal dari jemaah haji, sehingga mempertanyakan mekanisme pengembalian kerugian ke kas negara. Tim hukum juga meminta dakwaan dibatalkan karena dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan delik inti, serta mengajukan klaim bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan. Mereka juga mempertanyakan hilangnya nama kunci dalam dakwaan dan mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan seharusnya menjadi kewenangan PTUN, bukan Tipikor.

Di sisi lain, KPK memastikan telah mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa bukti dikumpulkan melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan BPK RI, lalu diserahkan ke JPU untuk dilanjutkan ke persidangan. Menurut KPK, kerugian negara terjadi karena pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi tidak sesuai aturan, sehingga PIHK mendapatkan jatah lebih dan diduga memberikan fee kepada pihak Kemenag. Akibatnya, banyak jamaah haji reguler gagal berangkat karena kuota yang tidak tepat sasaran. Selain Yaqut, tersangka lain meliputi Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Menurut tiap media