Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian tersebut dan meminta jaksa menjelaskan secara transparan uang negara mana yang berkurang.
Yaqut menilai surat dakwaan tidak cermat karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan teknis direktorat jenderal. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan jual beli kuota atau tindakan koruptif. Sementara itu, kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyoroti bahwa dana Rp622 miliar tersebut diklaim berasal dari jemaah haji, sehingga mempertanyakan mekanisme pengembalian kerugian ke kas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.40
Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis
Berita terkait
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33