Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian tersebut dan meminta jaksa menjelaskan secara transparan uang negara mana yang berkurang.

Yaqut menilai surat dakwaan tidak cermat karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan teknis direktorat jenderal. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan jual beli kuota atau tindakan koruptif. Sementara itu, kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyoroti bahwa dana Rp622 miliar tersebut diklaim berasal dari jemaah haji, sehingga mempertanyakan mekanisme pengembalian kerugian ke kas negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait