Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian tersebut dan meminta jaksa menjelaskan secara transparan uang negara mana yang berkurang.
Yaqut menilai surat dakwaan tidak cermat karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan teknis direktorat jenderal. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan jual beli kuota atau tindakan koruptif. Sementara itu, kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyoroti bahwa dana Rp622 miliar tersebut diklaim berasal dari jemaah haji, sehingga mempertanyakan mekanisme pengembalian kerugian ke kas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Isu Eks Menag Yaqut Mau Ambil alih PKB Muncul di Sidang Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.05