Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji yang ditanggapi KPK sebaiknya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Tipikor. Menurutnya, jika ada masalah pada kebijakan pembagian kuota, solusinya adalah menyinggung kebijakan, bukan menyudutkan sebagai tindak pidana korupsi. Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, atau pelonggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia juga mengkritik surat dakwaan jaksa KPK yang menurutnya tidak cermat karena mencampuradukan kebijakan menteri dengan teknis yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal Kementerian Agama. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa bersama tiga tersangka lain: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait