Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji yang ditanggapi KPK sebaiknya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Tipikor. Menurutnya, jika ada masalah pada kebijakan pembagian kuota, solusinya adalah menyinggung kebijakan, bukan menyudutkan sebagai tindak pidana korupsi. Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, atau pelonggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia juga mengkritik surat dakwaan jaksa KPK yang menurutnya tidak cermat karena mencampuradukan kebijakan menteri dengan teknis yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal Kementerian Agama. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa bersama tiga tersangka lain: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.50
Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
Berita terkait
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.40
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25