Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pembebasan dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyampaikan surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (18/8). Dakwaan dinilai tidak bersesuaian dengan delik inti yang didakwakan, sehingga diminta dibatalkan demi hukum. Tim hukum juga meminta perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Tipikor.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengaturan ulang kuota haji khusus tambahan 2024. Kerugian negara terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, dan biaya percepatan pengisian kuota sebesar Rp143,92 miliar. Selain Yaqut, tersangka lain meliputi mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktorat Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Tim hukum Yaqut juga mempertanyakan hilangnya nama kunci dalam dakwaan dan mengajukan klaim bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan. Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga tersangka, termasuk Yaqut, dari keluar Indonesia terkait penyidikan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.50
Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Berita terkait
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42