Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa bukti ini dikumpulkan melalui proses penyidikan, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut KPK, kerugian negara terjadi karena pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak sesuai aturan, sehingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapatkan jatah lebih dan diduga memberikan fee kepada pihak Kemenag. Akibatnya, banyak jamaah haji reguler gagal berangkat karena kuota yang tidak tepat sasaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait