KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa bukti ini dikumpulkan melalui proses penyidikan, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut KPK, kerugian negara terjadi karena pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak sesuai aturan, sehingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapatkan jatah lebih dan diduga memberikan fee kepada pihak Kemenag. Akibatnya, banyak jamaah haji reguler gagal berangkat karena kuota yang tidak tepat sasaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.50
Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.55
Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN
Berita terkait
Sejumlah Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21
Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19