KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa bukti ini dikumpulkan melalui proses penyidikan, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut KPK, kerugian negara terjadi karena pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak sesuai aturan, sehingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapatkan jatah lebih dan diduga memberikan fee kepada pihak Kemenag. Akibatnya, banyak jamaah haji reguler gagal berangkat karena kuota yang tidak tepat sasaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.50
Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15