Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing Pelatnas Tersangka TPKS Lima Atlet Putri

Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa lima atlet panjat tebing putri. Tersangka berinisial HB merupakan pelatih periode 2022–2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tahun 2025. Satu sumber menyebut nama lengkap tersangka adalah Hendra Basir. Kasus ini dilaporkan sejak 3 Maret 2026 oleh kuasa hukum korban.

Dugaan kekerasan seksual terjadi secara berulang dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025 di berbagai lokasi, termasuk di Kota Bekasi dan sejumlah negara saat pertandingan internasional. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan tidak setara sebagai pelatih untuk membujuk serta melakukan pelecehan seksual secara fisik. Dalam penyidikan, Bareskrim memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Satu sumber menyebutkan lima atlet putra juga diperiksa sebagai saksi.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Satu sumber menambahkan bahwa ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 13 Juli 2026.

Menurut tiap media