Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual 5 Atlet Panjat Tebing Putri oleh Mantan Pelatih

Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa lima atlet panjat tebing putri. Tersangka adalah mantan pelatih berinisial HB yang menjabat sebagai pelatih periode 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tahun 2025. Laporan diterima sejak 3 Maret 2026 oleh kuasa hukum para korban, dengan peristiwa terjadi di sejumlah lokasi termasuk Bekasi dan beberapa negara selama pertandingan internasional dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan relasi kuasa, hubungan tidak setara, dan menyalahgunakan kerentanan korban.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, termasuk ahli visum et repertum, psikiatrikum, pidana, dan TPKS. Alat bukti mencakup keterangan korban, bukti surat, bukti elektronik berupa chat, serta keterangan tersangka. HB dijerat Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 13 Juli 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait