Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus TPKS Pelatih Panjat Tebing Sudah P-21, Pelaku Diancam Penjara 12 Tahun

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialami atlet panjat tebing putri. Tersangka berinisial HB merupakan pelatih korban pada periode 2022-2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025. Kasus ini dilaporkan sejak 3 Maret 2026 dan peristiwa kekerasan seksual terjadi di berbagai lokasi termasuk di sejumlah negara saat pertandingan internasional, dengan rentang waktu 2022 hingga Desember 2025.

Menurut Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah, modus tersangka adalah memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan tidak setara serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan membujuk dan melakukan pecehan seksual secara fisik. Penyidik telah memeriksa 18 saksi termasuk pelapor dan korban, serta 5 saksi ahli di bidang visum, psikiatri, pidana, dan TPKS. Alat bukti yang dikumpulkan mencakup keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik berupa chat, dan keterangan tersangka.

Tersangka HB dijerat Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ancaman pokok berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e. Kasus ini telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait