Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Mengambil Alih Penyidikan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan di Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Lampung yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasus melibatkan PT PSMI yang diduga membuka lahan seluas 1.268 hektare untuk menanam tebu di kawasan hutan, menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam penyidikan, tim Jampidsus telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan ahli atas nilai kerugian negara. Sebelum pengambilalihan, PT PSMI telah menyetorkan Rp 100 miliar kepada Kejati Lampung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Terdapat perbedaan lahan antara media: JPNN.com dan Detik.com menyebut 1.268 hektare, sementara SINDOnews menyebut 1.286 hektare. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Menurut tiap media