Kejagung Mengambil Alih Penyidikan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan di Lampung
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Lampung yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasus melibatkan PT PSMI yang diduga membuka lahan seluas 1.268 hektare untuk menanam tebu di kawasan hutan, menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam penyidikan, tim Jampidsus telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan ahli atas nilai kerugian negara. Sebelum pengambilalihan, PT PSMI telah menyetorkan Rp 100 miliar kepada Kejati Lampung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Terdapat perbedaan lahan antara media: JPNN.com dan Detik.com menyebut 1.268 hektare, sementara SINDOnews menyebut 1.286 hektare. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
7 September 2026 pukul 19.36 · Baca aslinya ↗
Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi
7 September 2026 pukul 21.06 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
7 September 2026 pukul 19.37 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
7 September 2026 pukul 20.08 · Baca aslinya ↗