Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Perkara sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa PT PSMI diduga memanfaatkan lahan seluas 1.286 hektare pada areal PT Inhutani V untuk menanam tebu, yang diduga melanggar hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara mas masih dalam proses perhitungan. Dalam penyidikan, tim Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli. Penyidik mas masih mengumpulkan bukti untuk mengkonstruksi peristiwa pidana dan mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab. Kasus ini terkait erat dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, sekaligus menimbulkan keragaman soal pengelolaan lahan di wilayah perkebunan. Kejagung akan terus mendalami penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait