Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasus ini melibatkan PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) yang diduga melakukan penanaman tebu secara melawan hukum di kawasan hutan, menyebabkan kerugian keuangan negara. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa timnya telah memeriksa 47 saksi, melakukan penyitaan dokumen, dan meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara. Pengambilalihan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melakukan konstruksi peristiwa pidana guna mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab. Sampai kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dan ayahnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan sebelumnya oleh Kejati Lampung. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pengambilalihan kasus ini didasarkan pada pertimbangan internal tim penyidik Kejagung. Perkembangan terkini diperkirakan akan disampaikan pada Kamis mendatang.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait