Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Limpahkan Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan delapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penyelidikan melibatkan pejabat BGN dan perwakilan pihak swasta. Di antara tersangka ada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Muhammad Iwan Mahardan, serta dua perwakilan pihak swapa, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri. Kolonel Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun dengan realisasi hanya 3.229 unit dari 21.081 unit yang dipesan. Penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dengan 233 keterangan saksi, empat kterangan ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 triliun.

Menurut tiap media