Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi syarat materiil dan formal untuk dilimpahkan ke pengadilan. Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, konstruksi perkara yang dibangun penyidik Jampidsus didasarkan pada alat bukti yang solid, termasuk keterangan puluhan saksi, ahli, dan dokumen pendukung. Bukti ini menjadi fondasi utama untuk membringinkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan tersangka lainnya ke meja hijau.
Fickar menyatakan bahwa kecukupan alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga bukti surat, sudah memadai untuk disidangkan di pengadilan. Terkait angka kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fickar menilai proses pembuktiannya di persidangan akan berjalan sesuai standar hukum acara yang berlaku. Hasil audit BPKP nantinya akan dibuktikan di persidangan untuk memastikan apakah memang terbukti ada kerugian negara sebagaimana diperhitungkan.
Lebih lanjut, Fickar mengapresiasi langkah penegakan hukum yang cepat oleh Kejagung, termasuk penyitaan barang bukti dan aset tersangka, serta penyegelan kantor di kawasan SCBD Jakarta. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian keuangan negara melalui asset recovery.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
JawaPos · 30 September 2026 pukul 12.00
TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 11.53
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 09.36
Kejagung Limpahkan 6 Tersangka MBG ke Kejari Jakpus, Ada Eks Kepala BGN
Berita terkait
Jadi Tersangka Korupsi Anggaran MBG, Kolonel Budi Utomo Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.00
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28