Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka MBG ke Kejari Jakpus, Ada Eks Kepala BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Penyelidikan ini melibatkan pejabat BGN dan pihak swasta. Di antara tersangka adalah Dadan Hindayana sebagai mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, Sony Sonjaya sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua perwakilan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri. Penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dengan 233 keterangan saksi, empat keterangan ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait