Kejagung Limpahkan 6 Tersangka MBG ke Kejari Jakpus, Ada Eks Kepala BGN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Penyelidikan ini melibatkan pejabat BGN dan pihak swasta. Di antara tersangka adalah Dadan Hindayana sebagai mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, Sony Sonjaya sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua perwakilan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri. Penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dengan 233 keterangan saksi, empat keterangan ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.00
Jadi Tersangka Korupsi Anggaran MBG, Kolonel Budi Utomo Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07
Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 6 Saksi
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 20.44
Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 13.57