Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun dari Kasus Korupsi Kawasan Hutan di Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 yang diduga berasal dari PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Uang ini diserahkan sukarela oleh PT PSMI melalui karyawannya dan telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti ini dititipkan di Bank BSI pada rekening pemerintah. Penyidik menyatakan penyerahan ini sebagai bentuk goodwill dari PT PSMI, dengan janji siap membayar jika terbukti kerugian keuangan negara. Uang disusun seperti kasur di Lobi Gedung Bundar Kejagung dan disimpan dalam bungkus plastik masing-masing bernilai Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung juga memeriksa TF, Komisaris Inhutani V periode 2012–2020, terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Lampung. Kasus ini sebelumnya ditangani Kejati Lampung sebelum akhirnya diambil alih oleh JAM PIDSUS pada awal September 2026 untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan. Penyidik telah memeriksa 59 saksi yang terdiri dari pihak PT Inhutani V, PT PSMI, pemerintah daerah, dan kelompok tani, serta tiga orang ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan di berbagai lokasi termasuk Jakarta dan Jawa Barat.

Kasus ini menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan untuk perkebunan tebu tidak sah sejak 2007, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. PT PSMI juga telah menyetorkan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar pada Februari 2026.

Menurut tiap media