Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur saat Dipamerkan Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu terkait perkara korupsi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) di Lampung. Uang disita karena dugaan penanaman kebun tebu di kawasan hutan milik PT Inhutani V yang tidak sah sejak 2007. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Uang disusun seperti kasur di Lobi Gedung Bundar Kejagung dan disimpan dalam bungkus plastik masing-masing bernilai Rp 1 miliar. Penyitaan ini dilakukan dari pegawai PT PSMI berinisial PRL dengan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang telah dimasukkan ke rekening milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.41
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 20.48
Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan
Berita terkait
Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.25
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08