Sita Rp 1 Triliun dari Korupsi Inhutani V, Kejagung Dianggap Semakin Berani Sikat Kasus Kakap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di wilayah Lampung. Penyidikan kasus ini menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.32
Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur saat Dipamerkan Jaksa
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 20.48
Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Ruangan Tak Cukup, Tak Semua Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Ditampilkan Jaksa
Berita terkait
Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.25
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08