Kejagung Sita Rp401 Miliar Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp401,65 miliar (Rp401.653.737.469,69 menurut Detik.com; Rp401.653.737.496,69 menurut Liputan6.com) dalam kasus dugaan korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara. Kerugian negara dihitung berdasarkan periode 2017–2019 (Detik.com, Warta Ekonomi) atau 2017–2020 (Liputan6.com). PT CNI diduga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi namun tidak memiliki Rencana Kegiatan dan Administrasi Pertambangan (RKAB) saat melakukan ekspor. Perusahaan diklaim melakukan manipulasi kadar nikel agar berada di bawah 1,7% untuk memenuhi ketentuan ekspor. Uang hasil sitaan ditampilkan pada 31 Agustus 2026 dan telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta mengamankan 143 dokumen. Tim juga melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Jaksa menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi tersangka dan merekonstruksi peristiwa pidana.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
31 Agustus 2026 pukul 14.50 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
31 Agustus 2026 pukul 16.11 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel
31 Agustus 2026 pukul 16.53 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar
31 Agustus 2026 pukul 20.55 · Baca aslinya ↗