Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008 hingga 2025. TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah HS Code produk, melaporkan dissolving pulp sebagai paper grade pulp atau BHKP yang berharga lebih rendah. Produk yang dimanipulasi dijual ke Macau Marketing International Ltd dan Asia Pacific Rayon. TPL juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Dua pegawai Ditjen Pajak juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak melakukan pengawasan yang sesuai.
CNN Indonesia dan Detik.com melaporkan dugaan pemberian uang oleh TPL kepada dua petugas pajak berinisial BP dan SR agar tidak melakukan pengawasan ketat. Kedua petugas pajak ini diduga tidak melakukan review terhadap dokumen transfer pricing dan laporan pajak sesuai prosedur audit.
SINDOnews dan JPNN.com menyampaikan apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, terhadap penetapan ini sebagai bentuk profesionalisme Kejagung. Fickar menekankan bahwa tanggung jawab hukum harus menyasar struktur korporasi, mulai dari Direktur Utama hingga Komisaris Utama, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Babak Baru Korupsi Transfer Pricing, TPL Jadi Tersangka Korporasi
8 September 2026 pukul 07.01 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Kejagung Ungkap Akal-akalan PT TPL di Kasus Rugikan Negara Rp 2 Triliun
8 September 2026 pukul 14.39 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Keberanian Bongkar Kejahatan Finansial
9 September 2026 pukul 09.42 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Kejagung Berani Bongkar Kejahatan Finansial
9 September 2026 pukul 11.15 · Baca aslinya ↗