Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008 hingga 2025. TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah HS Code produk, melaporkan dissolving pulp sebagai paper grade pulp atau BHKP yang berharga lebih rendah. Produk yang dimanipulasi dijual ke Macau Marketing International Ltd dan Asia Pacific Rayon. TPL juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Dua pegawai Ditjen Pajak juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak melakukan pengawasan yang sesuai.

CNN Indonesia dan Detik.com melaporkan dugaan pemberian uang oleh TPL kepada dua petugas pajak berinisial BP dan SR agar tidak melakukan pengawasan ketat. Kedua petugas pajak ini diduga tidak melakukan review terhadap dokumen transfer pricing dan laporan pajak sesuai prosedur audit.

SINDOnews dan JPNN.com menyampaikan apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, terhadap penetapan ini sebagai bentuk profesionalisme Kejagung. Fickar menekankan bahwa tanggung jawab hukum harus menyasar struktur korporasi, mulai dari Direktur Utama hingga Komisaris Utama, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurut tiap media