Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Kejagung Berani Bongkar Kejahatan Finansial

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing. Penetapan ini mendapat apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menilainya sebagai bukti keberanian dan profesionalisme Kejagung dalam menyelidiki kejahatan finansial tingkat tinggi. Fickar menekankan bahwa penegakan hukum pidana pada sektor keuangan tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar pihak yang paling bertanggung jawawab di struktur korporasi. Dalam kasus kejahatan korporasi, tanggung jawab hukum tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada petinggi direksi hingga komisaris. Direktur Utama perusahaan yang terlibat kejahatan bertanggung jawab penuh, sementara Komisaris Utama dapat dituntut jika jumlah transaksinya melebihi batas tertentu. Strategi Kejagung menjerat entitas korporasi dianggap akurat untuk memulihkan kerugian keuangan negara, karena kejahatan bernilai ekonomi tinggi seringkali menggunakan korporasi sebagai pihak yang secara formal menikmati keuntungan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait