Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Akal-akalan PT TPL di Kasus Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi atas dugaan kecurangan perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Dugaan praktik ini dilakukan sejak 2008 hingga 2025 melalui transfer pricing dan under-invoicing. PT TPL diduga sengaja mengubah kode barang (HS Code) saat ekspor, melaporkan produk premium dissolving pulp sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang berharga lebih rendah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya diterima negara. Selain itu, perusahaan diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar, sehingga transaksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa PT TPL diduga membri uang kepada dua petugas pajak agar tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan perusahaan. Kedua petugas pajak berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan PT TPL secara melawan hukum. Mereka diduga tidak melakukan review dan telaah terhadap dokumen transfer pricing dan laporan pajak sesuai prosedur audit yang semestinya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait