Babak Baru Korupsi Transfer Pricing, TPL Jadi Tersangka Korporasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Kejaksaan Agung menyatakan TPL melakukan under invoicing dengan memanipulasi HS Code produk pulp, mengubah dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau BHKP. Produk yang dimanipulasi dijual ke Macau Marketing International Ltd (luar negeri) dan Asia Pacific Rayon (Indonesia). TPL tidak memberikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan. Kerugian negara diperkirakan Rp2 triliun. Dua pegawai Ditjen Pajak juga ditetapkan tersangka. Sebelumnya, TPL menyatakan kasus ini merupakan dugaan korupsi untuk menghindari pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.53
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing! Kerugian Negara Rp2 Triliun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.26
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 18.25
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
JawaPos · 8 September 2026 pukul 10.30
Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Kasus TPPU
Berita terkait
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.30
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 21.56
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.55
Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 11.55