Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Penggunaan Anak Perusaha dalam Jasa Pertambangan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menggantikan Peraturan Dirjen Minerba Nomor 376.K/30/DJB/2010. Aturan ini melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM. Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung serta kesamaan beneficial owner antara IUP/IUPK dengan pemain jasa pertambangan. Pengecualian diberikan hanya untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian/smelter, pengembangan batubara, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan harus diajukan ke Menteri ESDM dengan waktu respon maksimal 14 hari kerja. Selain larangan tersebut, aturan baru juga mewajibkan pemegang IUP/IUPK untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat operasi tambang berlangsung.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
28 September 2026 pukul 16.58 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu
29 September 2026 pukul 08.09 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
29 September 2026 pukul 09.55 · Baca aslinya ↗
Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
29 September 2026 pukul 10.30 · Baca aslinya ↗