Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Penggunaan Anak Perusaha dalam Jasa Pertambangan

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menggantikan Peraturan Dirjen Minerba Nomor 376.K/30/DJB/2010. Aturan ini melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM. Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung serta kesamaan beneficial owner antara IUP/IUPK dengan pemain jasa pertambangan. Pengecualian diberikan hanya untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian/smelter, pengembangan batubara, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan harus diajukan ke Menteri ESDM dengan waktu respon maksimal 14 hari kerja. Selain larangan tersebut, aturan baru juga mewajibkan pemegang IUP/IUPK untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat operasi tambang berlangsung.

Menurut tiap media