Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365/KMB/01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa seizin Menteri. Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung serta kesamaan beneficial owner antara IUP/IUPK dengan pemain jasa pertambangan. Pengecualian diberikan jika anak perusahaan digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN), fasilitas pengolahan/pemurnian, atau kebutuhan dalam negeri batu bara/mineral. Permohonan persetujuan harus diajukan ke Menteri ESDM dengan waktu respon maksimal 14 hari kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.10
Aturan Baru Bahlil, Anak Usaha Dilarang Garap Tambang Tanpa Izin
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Berita terkait
Heboh Harga Pertalite Naik Jadi Rp 13.500, ESDM: Hoaks
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.30
Operasional Tambang BYAN Sempat Tersendat, Force Majeure 3 Anak Usaha Dicabut
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.25
Bayan Cabut Status Force Majeur usai RKAB 3 Anak Usaha Direstui ESDM
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.00
Menteri ESDM Bahlil: Yang Ekonominya Bagus, Janganlah Pakai BBM Bersubsidi!
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.30