Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365/KMB/01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa seizin Menteri. Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung serta kesamaan beneficial owner antara IUP/IUPK dengan pemain jasa pertambangan. Pengecualian diberikan jika anak perusahaan digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN), fasilitas pengolahan/pemurnian, atau kebutuhan dalam negeri batu bara/mineral. Permohonan persetujuan harus diajukan ke Menteri ESDM dengan waktu respon maksimal 14 hari kerja.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait