Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang perusahaan tambang dalam negeri untuk menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan tanpa persetujuan khusus. Larangan ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan mendorong perekonomian daerah lokal di sekitar area tambang. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menggantikan aturan sebelumnya. Perusahaan tambang wajib mengutamakan kontraktor lokal setempat dari wilayah kabupaten/kota di sekitar izin usaha mereka. Pengecualian hanya diberikan untuk perusahaan yang sedang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan mineral, atau pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan harus diajukan langsung kepada Menteri ESDM dan diputuskan paling lambat dalam 14 hari kerja.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait