Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang perusahaan tambang dalam negeri untuk menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan tanpa persetujuan khusus. Larangan ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan mendorong perekonomian daerah lokal di sekitar area tambang. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menggantikan aturan sebelumnya. Perusahaan tambang wajib mengutamakan kontraktor lokal setempat dari wilayah kabupaten/kota di sekitar izin usaha mereka. Pengecualian hanya diberikan untuk perusahaan yang sedang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan mineral, atau pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan harus diajukan langsung kepada Menteri ESDM dan diputuskan paling lambat dalam 14 hari kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.09
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.10
Aturan Baru Bahlil, Anak Usaha Dilarang Garap Tambang Tanpa Izin
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Berita terkait
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55
Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55
Operasional Tambang BYAN Sempat Tersendat, Force Majeure 3 Anak Usaha Dicabut
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.25
Bayan Cabut Status Force Majeur usai RKAB 3 Anak Usaha Direstui ESDM
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.00