Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian Kehutanan Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah terkait pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pemegang konsesi yang mengabaikan kewajiban menjaga kawasan hutan.

Total luas konsesi yang dicabut mencapai 92.464 hektare. Perusahaan yang terkena sanksi antara lain PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grash Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari. Namun, terdapat perbedaan dalam penyebutan nama perusahaan antar media, seperti PT Grace Putri Perdana (Detik.com) dan PT Grash Putri Perdana (JawaPos dan CNN Indonesia), serta PT Babugus Wahana Lestari (Detik.com) dan PT Bagus Wahana Lestari (JawaPos dan CNN Indonesia).

Data mengenai luas area terbakar juga bervariasi antar media. JawaPos melaporkan area terbakar di PT Wana Lestari Jaya mencapai 47 hektare dan PT Prima Multi Buana sebesar 18,20 hektare, sementara Detik.com menyatakan total area terbakar di lima perusahaan mencapai 1.169,13 hektare. CNN Indonesia menyebutkan luas area terbakar bervariasi, dengan PT Pancaran Wana Nusa mencatat area terbakar terluas yakni 497 hektare. Perbedaan ini menunjukkan variasi dalam pelaporan data oleh berbagai media.

Menurut tiap media