Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Baru untuk Mencegah Beban Fiskal

Komisi II DPR RI setuju dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi kepala daerah tidak boleh merekrut staf baru atau tenaga honorer. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyoroti kebiasaan kepala daerah mengangkat tim sukses menjadi tenaga honorer atau diperbantukan, yang menambah beban fiskal daerah. Banyak daerah sudah melebihi batas 30% beban fiskal untuk belanja pegawai, bahkan sampai 50-60 persen. Instruksi ini bertujuan mencegah beban fiskal menjadi lebih berat di masa mendatang. Wajil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan kepala daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut staf tambahan, sementara Kemendagri akan turun langsung melakukan sosialisasi dan memastikan kebijakan ini berjalan.

Menurut tiap media