Kepala Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Baru untuk Mencegah Beban Fiskal
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Komisi II DPR RI setuju dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi kepala daerah tidak boleh merekrut staf baru atau tenaga honorer. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyoroti kebiasaan kepala daerah mengangkat tim sukses menjadi tenaga honorer atau diperbantukan, yang menambah beban fiskal daerah. Banyak daerah sudah melebihi batas 30% beban fiskal untuk belanja pegawai, bahkan sampai 50-60 persen. Instruksi ini bertujuan mencegah beban fiskal menjadi lebih berat di masa mendatang. Wajil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan kepala daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut staf tambahan, sementara Kemendagri akan turun langsung melakukan sosialisasi dan memastikan kebijakan ini berjalan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
19 Agustus 2026 pukul 18.43 · Baca aslinya ↗
kumparan
Waka Komisi II: Para Kepala Daerah Rekrut Timses Jadi Tenaga Honorer
19 Agustus 2026 pukul 20.34 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
19 Agustus 2026 pukul 22.01 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Gerindra Bongkar Tradisi Kepala Daerah: Timses Jadi Staf, Fiskal Daerah Jebol!
20 Agustus 2026 pukul 05.30 · Baca aslinya ↗