Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet, Wajib Beri Pilihan Pelanggan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 untuk melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 (CNN Indonesia menyebut tahun 2025, sementara sumber lain menyebut 2026). Larangan ini melarang penambahan biaya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota, serta mewajibkan operator menyediakan pilihan seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, dan "non-rollover" (opsi tambahan yang disebut CNN Indonesia). Operator harus memberikan informasi transparan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan, serta kanal pemantauan terintegrasi. Mereka wajib melaporkan pemenuhan kewajiban paling lambat September 28, 2026, dengan pengawasan bulanan selanjutnya. Tujuannya adalah melindungi hak pelanggan agar kuota yang dibayar tidak hangus saat paket berakhir.

Menurut tiap media