Komdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet, Wajib Beri Pilihan Pelanggan
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 untuk melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 (CNN Indonesia menyebut tahun 2025, sementara sumber lain menyebut 2026). Larangan ini melarang penambahan biaya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota, serta mewajibkan operator menyediakan pilihan seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, dan "non-rollover" (opsi tambahan yang disebut CNN Indonesia). Operator harus memberikan informasi transparan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan, serta kanal pemantauan terintegrasi. Mereka wajib melaporkan pemenuhan kewajiban paling lambat September 28, 2026, dengan pengawasan bulanan selanjutnya. Tujuannya adalah melindungi hak pelanggan agar kuota yang dibayar tidak hangus saat paket berakhir.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
29 Agustus 2026 pukul 12.19 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet
29 Agustus 2026 pukul 12.20 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
29 Agustus 2026 pukul 13.05 · Baca aslinya ↗
kumparan
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
29 Agustus 2026 pukul 13.08 · Baca aslinya ↗