Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melarang operator seluler untuk menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa sisa kuota internet merupakan hak pelanggan dan tidak boleh hangus saat masa aktif paket berakhir.

Selain melarang kuota hangus, Komdigi juga mewajibkan operator memberikan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan, seperti akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan sisa kuota tersebut. Meutya menekankan bahwa kebijakan ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi agar pelanggan lebih memiliki pilihan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.

Komdigi menetapkan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator harus melaporkan perkembangan secara bulanan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan bagi pelanggan. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan juga harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami, lengkap dengan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait