Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melarang operator seluler untuk menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa sisa kuota internet merupakan hak pelanggan dan tidak boleh hangus saat masa aktif paket berakhir.
Selain melarang kuota hangus, Komdigi juga mewajibkan operator memberikan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan, seperti akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan sisa kuota tersebut. Meutya menekankan bahwa kebijakan ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi agar pelanggan lebih memiliki pilihan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.
Komdigi menetapkan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator harus melaporkan perkembangan secara bulanan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan bagi pelanggan. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan juga harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami, lengkap dengan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.19
SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 12.20
Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 17.12
Heru Sutadi Soroti Perlindungan Konsumen hingga Telekomunikasi untuk Penanganan Bencana
Berita terkait
Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 06.41
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan Hindari Kuota Hangus
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 16.29