Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE ini juga melarang penambahan biaya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan bertujuan melindungi hak pelanggan agar kuota yang sudah dibayar tidak hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Sebelumnya, banyak operator belum mematuhi keputusan MK, sehingga pemerintah menerima berbagai aduan dari masyarakat. Dengan SE ini, pemerintah menegaskan bahwa sisa kuota adalah hak pelanggan yang harus dilindungi.

SE Menkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, seperti akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Sebelumnya, kebanyakan pilihan layanan ditentukan oleh operator. Kini, pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan pola penggunaannya. Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan, serta menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek sisa kuota.

Bersumber dari SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Selain itu, operator wajib melaporkan perkembangan kepatuhan secara bulanan. Komdigi akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan benar dan kepentingan masyarakat tetap dilindungi dalam ekosistem digital nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait