Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan para operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet. Putusan MK yang ditetapkan pada 23 Juli 2026 menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Operator seluler diharuskan menjaga sisa kuota sebagai hak konsumen, tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas sisa kuota, memberikan pilihan rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme tersebut. Operator juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan ini ke Kementerian Komdigi paling lambat pada 28 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.05
Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
Berita terkait
Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.10
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 06.41
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30