Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkomdigi rilis SE, opsel wajib patuhi putusan MK soal kuota internet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan para operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet. Putusan MK yang ditetapkan pada 23 Juli 2026 menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Operator seluler diharuskan menjaga sisa kuota sebagai hak konsumen, tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas sisa kuota, memberikan pilihan rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme tersebut. Operator juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan ini ke Kementerian Komdigi paling lambat pada 28 September 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait