KPK Geledah PT Bela Parahiyangan Terkait Suap HGB, Sita Rp106,3 Miliar
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Operasi ini dilakukan setelah hasil geledah menyita dokumen perpanjangan HGB serta barang bukti. Kasus serupa melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, yang telah ditangkap pada 14 September 2026. Delapan tersangka ditetapkan, termasuk Dirjen PPTR Lampri, mantan Bupati Kebumen, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi. Uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar, menjadi jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK. Beberapa sumber menyebut Erwin sebagai penerima uara melalui rekening penampung untuk pejabat Kanwil BPN Jatim. KPK menegaskan hasil geledah akan disampaikan secara transparan setelah dianalisis.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Korupsi di ATR/BPN, KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo
30 September 2026 pukul 08.06 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Kasus Suap ATR/BPN, KPK Sita Berkas HGB saat Geledah Bela Parahiyangan
30 September 2026 pukul 13.29 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB Usai Geledah Kantor Bela Parahyangan
30 September 2026 pukul 13.56 · Baca aslinya ↗
JawaPos
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap di Kementerian
30 September 2026 pukul 14.00 · Baca aslinya ↗