Kasus Suap ATR/BPN, KPK Sita Berkas HGB saat Geledah Bela Parahiyangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen perpanjangan HGB. Modus operandi PT Bela Parahiyangan diduga serupa dengan kasus yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan luas mencakup suap buka blokir lahan dan jual beli jabatan di lingkungan ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen PPTR Lampri dan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Total uang yang disita mencapai Rp 106,3 miliar, menjadi jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.56
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB Usai Geledah Kantor Bela Parahyangan
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 08.06
Korupsi di ATR/BPN, KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.00
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap di Kementerian
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 02.50
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku Terima Uang Fee Proyek Sebanyak Ini
Berita terkait
Kasus Suap HGB, KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 19.41
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.58
KPK Ungkap Temuan Uang Valas Saat Penggeledahan BPN Jatim
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 09.54
Penampakan Duit Ratusan Juta Disita KPK saat Geledah Kanwil BPN Jatim
Detik.com · 26 September 2026 pukul 20.16