Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Menahan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kasus ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada periode 2015-2018.

Pada 2016, Haniv meminta sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP kepada beberapa perusahaan wajib pajak. Total dana yang diterima mencapai Rp700 juta, dengan Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp300 juta dari luar Jakarta. Selain itu, Haniv diduga menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan sejak 2013 hingga 2023, dengan total mencapai Rp20,7 miliar. KPK menyatakan asal usul dana tersebut tidak dapat dijelaskan oleh pelaku.

Beberapa perbedaan dilaporkan antar media. Media Indonesia dan VOI melaporkan adanya dana sebesar Rp10 miliar dalam bentuk valuta asing yang diterima melalui perantara bernama BSA dan kemudian ditempatkan dalam deposito. Media Indonesia menyebutkan periode penerimaan valuta asing tersebut terjadi pada 2013-2018 dan 2014-2022, sementara VOI hanya menyebutkan periode 2013-2018. Selain itu, VOI menyebutkan transaksi melalui money changer yang tidak disebutkan oleh media lain. Detik.com dan CNN Indonesia tidak menyebutkan adanya dana valuta asing atau deposito tersebut.

Menurut tiap media