Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menahan Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HNV diduga menerima total gratifikasi sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Sebagiannya berasal dari permintaan sponsorship untuk acara peragaan busana anaknya, dengan Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari luar Jakarta. Selain itu, sejumlah uang sebesar Rp10 miliar diduga diterima dalam bentuk valuta asing selama 2013–2018 dan 2014–2022 melalui perantara bernama BSA, kemudian ditempatkan dalam deposito.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.51
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Berita terkait
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.44
Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.35