Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menahan Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HNV diduga menerima total gratifikasi sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Sebagiannya berasal dari permintaan sponsorship untuk acara peragaan busana anaknya, dengan Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari luar Jakarta. Selain itu, sejumlah uang sebesar Rp10 miliar diduga diterima dalam bentuk valuta asing selama 2013–2018 dan 2014–2022 melalui perantara bernama BSA, kemudian ditempatkan dalam deposito.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.51
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
Berita terkait
KPK sita dokumen usai geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 20.50
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31
Dugaan Gratifikasi Bupati Bolmut Tembus Rp 11,14 Miliar
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 16.57