Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK

KPK menahan Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HNV diduga menerima total gratifikasi sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Sebagiannya berasal dari permintaan sponsorship untuk acara peragaan busana anaknya, dengan Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari luar Jakarta. Selain itu, sejumlah uang sebesar Rp10 miliar diduga diterima dalam bentuk valuta asing selama 2013–2018 dan 2014–2022 melalui perantara bernama BSA, kemudian ditempatkan dalam deposito.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait