KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp20,7 miliar. Penanganan kasus ini dilakukan selama 20 hari pertama, sebagaimana diumumkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Haniv diduga meminta anak buahnya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak untuk kegiatan fashion show anaknya pada 2016. Beberapa perusahaan menyumbulkan uang langsung ke rekening anak Haniv, termasuk Rp700 juta dari sponsor di Jakarta dan luar kota. Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang kemudian ditempatkan dalam deposito sebesar Rp10 miliar serta uang lain yang ditukarkan melalui money changer sepanjang 2013-2018. Akumulasi dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai total Rp20,7 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.51
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
Berita terkait
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.00