Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp20,7 miliar. Penanganan kasus ini dilakukan selama 20 hari pertama, sebagaimana diumumkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Haniv diduga meminta anak buahnya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak untuk kegiatan fashion show anaknya pada 2016. Beberapa perusahaan menyumbulkan uang langsung ke rekening anak Haniv, termasuk Rp700 juta dari sponsor di Jakarta dan luar kota. Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang kemudian ditempatkan dalam deposito sebesar Rp10 miliar serta uang lain yang ditukarkan melalui money changer sepanjang 2013-2018. Akumulasi dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai total Rp20,7 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait